IQNA

Fatwa Baru MUI tentang Salat Tenaga Medis Corona

16:21 - April 04, 2020
Berita ID: 3474097
TEHERAN (IQNA) - Setelah pertemuan tiga hari, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa baru tentang bagaimana melakukan salat untuk tenaga tenaga medis dan kesehatan, yang mengenakan peralatan khusus untuk melayani pasien corona.

IQNA melaporkan, seperti dikutip dari tirto.id. “Setelah melalui diskusi mendalam selama tiga hari berturut-turut, Komisi Fatwa MUI pekan lalu (26 Maret) akhirnya mengeluarkan fatwa No. 17 tahun 2020 tentang tata cara salat untuk tenaga kesehatan dan medis, yang mengenakan APD atau Alat Pelindung Diri ketika merawat dan menangnai pasien covid-19,”

Fatwa ini dibahas secara singkat di hadapan lebih dari 35 ulama, yang secara aktif dan serius ditinjau selama tiga hari. Komisi Fatwa melihat upaya ini sebagai jihad ulama untuk melawan penyebaran covid-19. Meskipun sebagian besar cendekiawan di Komisi Fatwa adalah cendekiawan senior, diskusi tentang fatwa itu diadakan secara online selama tiga hari, sesuai dengan rekomendasi pemerintah untuk menjauh dari masyarakat.

Fatwa MUI menyatakan para tenaga medis tersebut dapat melaksanakan ibadah salat tanpa harus berwudhu atau bertayamum saat mereka dalam kondisi tidak suci dan tidak memungkinkan untuk bersuci.

Hal ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 17 Tahun 2020 yang disahkan Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh pada Kamis (26/3/2020), sebagaimana dilansir kantor berita Antara.

"Dalam kondisi hadas dan tidak mungkin bersuci [wudhu atau tayamum], maka ia melaksanakan salat boleh dalam kondisi tidak suci dan tidak perlu mengulangi [i’adah]," demikian penggalan isi Fatwa MUI Nomor 17 Tahun 2020 tersebut.

Hasanuddin mengatakan fatwa tersebut dapat menjadi pedoman tata cara salat bagi para tenaga kesehatan yang memakai APD saat menangani pasien Covid-19.

Salah satu poin penting fatwa itu, kata dia, tenaga kesehatan Muslim yang merawat pasien virus corona dan harus memakai APD, tetap wajib melaksanakan salat fardhu dengan catatan terdapat keringanan sesuai dengan kondisinya.

Pada kondisi tenaga medis berada dalam rentang waktu salat dan memiliki wudlu, kata dia, maka boleh melaksanakan salat dalam waktu yang ditentukan meski dengan tetap memakai APD.

Pada kondisi sulit berwudlu, jika memungkinkan, mereka bisa bertayamum sebelum salat. Sementara apabila APD yang dikenakan tenaga medis Covid-19 terkena najis dan tidak mungkin melepas atau mensucikannya, kata Hasanuddin, mereka boleh tetap melaksanakan salat dalam kondisi APD tidak suci, namun harus mengulangi salat (i’adah) usai bertugas. Selain itu, dia menegaskan saat jam kerja sudah selesai, atau sebelum mulai kerja, tenaga medis masih mendapati waktu salat maka mereka wajib melaksanakan salat fardhu sebagaimana mestinya.

Kemudian, kata Hasanuddin, dalam kondisi tenaga medis mulai bertugas sebelum masuk waktu zhuhur atau maghrib, dan tugasnya baru berakhir saat berada pada waktu ashar atau isya, mereka boleh melaksanakan salat dengan jamak ta'khir.

Sementara dalam kondisi tenaga medis mulai bertugas saat masuk waktu zhuhur atau maghrib dan diperkirakan tidak dapat melaksanakan salat ashar atau isya karena masih bertugas, yang bersangkutan boleh melaksanakan salat dengan jamak taqdim.

"Dalam kondisi ketika jam kerjanya dalam rentang waktu dua salat yang bisa dijamak [zhuhur dan ashar serta maghrib dan isya] maka ia boleh melaksanakan salat dengan jamak," kata dia.

Hasanuddin menyatakan, bagi penanggung jawab bidang kesehatan juga wajib mengatur shift bagi tenaga kesehatan muslim yang bertugas, dengan mempertimbangkan waktu salat. Hal ini supaya para tenaga medis muslim tetap bisa menjalankan kewajiban ibadah, dengan tetap menjaga keselamatan diri.

Sebelumnya, Wakil Presiden Ma'ruf Amin sudah meminta MUI dan sejumlah Ormas Islam untuk mengeluarkan fatwa terkait dengan tata cara beribadah bagi para tenaga medis yang mengenakan APD saat menangani kasus Covid-19. Maruf juga meminta penerbitan fatwa mengenai tata cara penanganan jenazah pasien Covid-19.

"Kalau terjadi kesulitan mengurusi jenazah penderita Corona ini karena kurangnya petugas medis atau karena situasi yang tidak memungkinkan, sehingga ada kemungkinan untuk dimandikannya jenazah itu, saya ingin meminta MUI dan ormas Islam membuat fatwa," kata Ma'ruf di Kantor BNPB, Jakarta pada Senin lalu (23/3/2020).

Ma'ruf juga menyarankan agar MUI menerbitkan fatwa yang memperbolehkan para tenaga medis Covid-19, yang mengenakan pakaian dekontaminasi (APD), untuk salat tanpa berwudhu atau bertayamum.

"Ketika para petugas medis itu menggunakan alat pelindung diri, sehingga pakaian hazmat-nya tidak boleh dibuka sampai delapan jam, kemungkinan mereka kalau mau salat tidak bisa wudhu, tidak bisa tayamum," Ma'ruf menjelaskan.

Dia meminta MUI mengeluarkan fatwa mengenai hal ini agar para tenaga medis yang muslim bisa melaksanakan ibadah salat fardhu dengan tenang. "Jadi harus ada fatwanya. Kalau dalam bahasa agama itu orang yang tidak punya wudhu, tidak tayamum tapi dia salat. Ini sekarang sudah dihadapi oleh para petugas medis," ujar dia.

Penyedia layanan kesehatan harus memasukkan fatwa ini sebagai pedoman sehingga tenaga medis Muslim dapat melaksanakan salat-salat mereka dengan aman, dengan melihat aspek keselamatan pribadi. (hry)

 

3888928

 

 

Kunci-kunci: mui ، Fatwa Baru ، Salat Tenaga Medis ، Corona
captcha